Hilangkan Hak Tanah Warga, LBH Lembaphum Akan Laporkan Kades Ujung Pandaran 

    Hilangkan Hak Tanah Warga, LBH Lembaphum Akan Laporkan Kades Ujung Pandaran 
    Gambar: Diapit Tengah, Ketua DPP LBH Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah

    KOTAWATINGIN TIMUR - DPP Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPP LEMBAPHUM), menilai Kepala Desa (Kades) Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga ada niat untuk menghilangkan hak tanah orang lain.

    Aswin  Nur, kades Ujung Pandaran pada saat diadakan mediasi  bersama LBH DPP LEMBAPHUM di Balai Desa.Berdasarkan surat kuasa atas kepemilikan tanah Almarhum Achmad Sjamsoe dan ahli waris lainnya Yuliantina AS, Mulia Anom Praja, Sri Martini Sapariningsih, Akhmad  Yuniansyah.
     
    Nur, dianggap mau menghilangkan hak tanah warga tersebut dengan mengeluarkan kata - kata atau statmen di forum  “bahwa tanah tersebut tidak ada sisa dan tidak ada”. tentunya statmen yang dikeluarkannya itu juga menyangkut, sebagai Kades Ujung Pandaran. Kotawaringin Timur.

     "Aswin Nur, disitu ada unsur telah menggelapkan hak atas  nama Almarhum Achmad Sjamsoe dan ahli warisnya, jadi dalam  waktu dekat ini Tim Lembaga Bantuan Hukum LEMBAPHUM , akan segera melaporkan sekaligus ingin menggugat Kepala Desa  Ujung Pandaran tersebut, " kata Dadi furba, (26/12).

    Sikap dan perbuatan yang diperlihatkan oleh Kades Ujung Pandaran ini, patut diduga ada apa sehingga bisa dengan gamblang (Mudah - Red). Karena banyak informasi berkembang di lapangan, diduga Aswin Nur banyak menguasai tanah yang bukan miliknya.

    Objek tanah  yang  dipermasalahan berada di Ujung Pandaran dengan ukuran  Panjang ± 350 meter, Lebar ± 150 meter, dengan Luasan ± 500 M2 (meter persegi).

    Mediasi yang dilaksanakan pada 13 Desember 2022 tersebut dihadiri Dinas Pariwisata, Kabag Pemerintahan Kotim, Camat  Teluk Sampit, Kapolsek Jaya Karya Samuda, dan Posramil
    Samuda serta Damang Teluk Sampit.

    Kapolsek Jaya  Karya Samuda, Seruyan, meminta supaya cek lapangan, tapi dibantah oleh Kepala Desa Ujung Pandaran, Aswin Nur, dengan berkata bahwa tidak ada cek lapangan maupun diukur lapangan untuk  mengambil titik koordinatnya. 

     "Tidak ada tanah milik Almarhum Akhmad Sjamsoe disini, " kata Aswin Nur. 

    Pada saat dilaksanakan mediasi yang dilakukan oleh Kades Ujung Pandaran saat itu, pihak LBH LEMBAPHUM meminta statmen Aswin Nur untuk bisa dipegang dikemudian hari berupa  membuat pernyataan di atas metrai. Namun sampai saat ini, Aswin Nur tidak berani membuat pernyataan itu.

     "Kami menilai kades ini bukan sebagai Mediator atau mediasi akan tetapi cocoknya sebagai Provokator. Untuk bagaimana masyarakat bisa memusuhi lembaga ini, " tutup Dadi Furba, ketua DPP LBH LEMBAPHUM.


     

    kotawaringin timur
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Tindakan Pre-emtif , Personel Ditpolairud...

    Artikel Berikutnya

    Tuntut Komitmen CSR, Massa Bersama LSM Betang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami